Terdakwa Korupsi Keboncau Berkicau Disidang, Sebut Ada Oknum Penyidik Kejari Sumedang Minta Uang 4,9 Miliar

27 Juni 2023, 21:34 WIB
Sidang kasus peningkatan Jalan Keboncau Sumedang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /DeskJabar

DESKJABAR - Pada saat dipenyidikan diduga ada oknum penyidik Kejari Sumedang terungkap meminta uang kepada terdakwa, Usep Saepudin. 

Hal tersebut, disampaikan Usep sebagai saksi terdakwa dalam sidang kasus dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi Tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang di PN Tipikor Bandung.

Usep menyebutkan, dirinya merasa diancam dan diintimidasi oknum penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca Juga: Java Pop Festival, Perayaan Budaya Jawa Usung Misi Pemberdayaan Perempuan

Diantaranya, Usep mengaku terancam dan teraniaya dengan ucapan oknum penyidik yang menyebutkan istilah akan mengejarnya sampai lubang semut.

Juga, kata Usep, oknum penyidik pun mengatakan jika skenario kasusnya akan di total loos-kan.

"Agar selamat dari ancaman tersebut, saya harus memberi uang kepada oknum penyidik senilai pagu atau anggaran proyek tersebut sebesar 4,9 miliar," ujarnya.

Ia mengaku berani mengungkapkan beban hati dan unek-unek tersebut kepada hakim, agar hatinya tenang.

Usai sidang, Usep menambahkan, ucapan tersebut fakta yang juga dia siap mempertanggung jawabkannya.

"Itu benar, saya siap bertanggung jawab," ucap Usep.

Baca Juga: SANGAT GAMPANG dan CEPAT! Ini Dia Resep Sup Tomat Daging Iris di Masa Idul Adha

Penasihat Hukum (PH) Usep Saepudin, Richard mengatakan bahwa sesui pengakuan kliennya jika soal oknum penyidik itu benar dan fakta.

Namun, kata dia, pada saat itu dirinya mengaku belum masuk sebagai pendamping Usep Saepudin.

"Saya baru masuk menjadi PH Usep Saepudin. Tapi, Usep membenarkan hal tersebut yang juga bertanggung jawab," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler