DESKJABAR- Haryanto Tanaka, penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 13 Februari 2023 pagi. Dalam suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus suap sebanyak 10 orang.
Haryanto Tanaka merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang sebelumnya merupakan inti permasalahan. Kasus gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut yang sedang disidangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) tersebut menjadi penyebab hakim agung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
10 Tersangka Suap
Sepuluh orang tersangka suap penanganan perkara di MA tersebut, diantaranya panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA albasri dan Nurmanto Akmal.
Baca Juga: PT PP Gantikan Waskita Karya di Tol Getaci? Siapkan Dana Capital Expenditure Rp3,43 Triliun
Baca Juga: Link Pejualan Tiket Persib Bandung vs PSM Makassar BRI Liga 1, Harga Tiket Mengalami Penyesuaian
Kemudian penasehat hukum Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sedangka hakim MA yang terjaring OTT adalah Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati
Hakim Agung tersebut menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Jadwal Sidang
Sementara itu jadwal sidang kasus suap hakim agung tersebut dengan tersangka Heryanto Tanaka akan disidangkan di PN Tipikor Bandung
Ini jadwal sidang sebagaimana tertulis dalam SIPP PN Bandung
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa 1.HERYANTO TANAKA
2.IVAN DWI KUSUMA
Hari dan Tanggal Sidang Senin, 13 Februari 2023
Jam Sidang :09:00:00 s/d selesai
Agenda : SIDANG PERTAMA
Ruang Sidang : Oemar Seno Adji
Demikian jadwal sidang untuk hari Senin 13 Februari 2023 dalam kasus OTT suap Hakim Agung.***