DESKJABAR - Kronologi penangkapan dan motif sementara pelaku pembunuh bocah perempuan pulang mengaji di Cimahi dan hukuman yang akan diterima.
Dikutip dari prfmnews.news bahwa pelaku pembunuhan bocah pulang mengaji di Cimahi telah ditangkap pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, pukul 16.00 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan kabar tertangkapnya pelaku pembunuhan bocah perempuan di Cimahi tersebut.
Baca Juga: Biodata dan Profil Iki Kucluk Preman Pensiun, Pemeran Deni Preman yang Sayang Emak
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku ditangkap pukul 16.00 WIB
"Pelaku diamankan tadi sore," katanya.
Kronologi penangkapan pelaku
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan bocah perempuan di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) tidak lama setelah polisi mengekspos identitas pelaku.
Baca Juga: Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi, Ini Motif Pelaku tusuk korban sepulang mengaji diduga karena HP
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Polda Jabar pada Minggu 23 Oktober 2022 sore.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah menyita motor yang dikendarai oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dan menyita sepasang sepatu serta sandalnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dengan diamankan motor yang dikendarai pelaku itu, polisi bisa mengetahui identitas pelaku.
Sepeda motor yang dipakai Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical saat beraksi menusuk ternyata bukan milik sendiri.
Tompo mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap orang yang meminjamkan barang bukti tersebut.
Dengan diamankannya motor yang dikendarai pelaku itu, polisi pun akhirnya bisa mengetahui identitas pelaku.
"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," Kata Ibrahim Tompo.
Motif sementara pelaku
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku ini diduga tidak mengenal korban
Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokkan.
Peristiwa itu terjadi bermula saat korban yang berangkat pengajian di Pesantren At-Taqwa.
Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, korban kembali ke jalan dan berpisah dengan temannya. Saat itu tersangka melihat korban dan akhirnya ditemui oleh tersangka.
"Lalu, tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri, korban lalu berteriak meminta tolong kepada namanya dan ditolong oleh dua orang," jelasnya
Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," kata Ibrahim Tompo.***