Habib Bahar bin Smith Akhirnya Dibebaskan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

1 September 2022, 09:13 WIB
Habib Bahar /ANTARA Bagus A Rizaldi

DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith telah dibebaskan dari penjara berdasrakan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam tingkat banding.

Bahkan jaksa menyebutkan Habib Bahar telah divonis sejak beberapa hari lalu atas putusan hakim PT Bandung tersebut.

Dan setelah dikonfirmasi kepada penasehat hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta menyebutkan Bahar Smith telah dibebaskan sejak Kamis 1 September 2022 dini hari.

Baca Juga: Liverpool 2-1 Newcastle, Klopp” Ini Salah Satu Malam Terbaik yang Pernah Kami Alami”

"Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar Ichwan Tuankotta kepada wartawan.

Dijelaskan Ichwan saat bebas Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Dari Polda Jabar, Bahar langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

"(Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau," katanya.

Ichwan menuturkan Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu usai bebas. Bahar belum mau kembali berceramah.

"Beliau ingin fokus dengan keluarga," kata dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.

"Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie.

Baca Juga: Bacaan Doa Bencana Alam yang Lengkap, Bisa Dipanjatkan Bila Terjadi Gempa Bumi

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 31 Agustus 2022, PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler