INI yang Dikatakan Habib Bahar Bin Smith di Ruang Sidang, Hakim Jatuhkan Vonis Kurungan Jeruji Besi 6 Bulan

16 Agustus 2022, 18:26 WIB
Habib Bahar bin Smith saat mendengar vonis hakim 6 bulan kurungan jeruji besi dan menyampaikan ini /DeskJabar/Budi S. Ombik/

DESKJABAR - Inilah pesan yang disampaikan Habib Bahar bin Smith dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari kurungan kamar jeruji besi oleh hakim di PN Bandung.

Dalam suasana sidang vonis itu Bahar bin Smith menyatakan keadilan di Indonesia masih ada.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kemerdekaan Indonesia, Kekalahan Jepang Jadi Peluang, Golongan Muda Desak Proklamasi

"Izin yang mulia, dengan putusan ini adalah awal bangkitnya kepercayaan Indonesia, bahwa masih ada keadilan di Indonesia," kata Bahar bin Smith di ruang sidang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang di pimpin  Dodong Iman Rusdani, S.H M.H memvonis terdakwa Habib Bahar bin Smith  dengan 6 bulan kurungan jeruji besi.

Hakim menilai vonis itu pantas diberikan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smitj karena telah menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021.

"Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan  15 hari," kata hakim ketua Dodong Rusdani saat membacakan vonis tersebut.

Dodong merinci, berdasarkan dakwaan primer dan subsider pertama Habib Bahar bin Smith  tidak dinyatakan bersalah, namun dakwaan subsider dinyatakan bersalah.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," kata hakim ketua.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Bukan Pelaku, Begini Alasannya

Kendati demikian, Habib Bhar  bin Smith divonis dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan twlerbukti bersama sama menyiarkan kabar tidak pasti, tidak lengkap pada jemaah secara menyeluruh pada masyarakat.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar tidak pasti, dan tidak lengkap, kabar demikian akan membuat keonaran sebagaimana dakwaan pertama," tutur Dodong.

Sementara saat hakim ketua mempersilahkan terdakwa mengkonsultasikan vonis yang dibacakan tersebut dengan tim kuasa hukumnya, Habib Bahar bin Smith meminta izin kepada masjelis.

“Izin yang mulia putusan ini adalah awal bangkitnya kepercayaan Indonesia, bahwa masih ada keadilan di negeri ini," kata Bahar bin Smith di ruang sidang sambil membalikan badan menghadap kepada para pendukungnya.

Baca Juga: 3 Wisata Kuliner Bandung Spesial Kue Balok, Berawal dari Typo Jadi Cemilan Wajib di Basecamp Desk Jabar

Hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah akan menerima vonis tersebut atau pikir pikir.

"Silahkan terdak konsultasikan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum masing masing," tutur Dodong.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler