FAKTA Saat Terdakwa Kasus Korupsi 'Nyanyi' Sebut Auditor BPK Jabar Minta Uang, Terungkap di Sidang Ade Yasin

8 Agustus 2022, 19:59 WIB
Sidang kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terus bergulir dan terungkap tentang adanya fakta fakta baru /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Kasus korupsi yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terus bergulir.

Pada hari ini Senin 8 Agustus 2022 dihadirkan saksi saksi yang diduga mengetahui tentang tindak pidana tersebut.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan sedikitnya 6 orang saksi yang dihadirkan di persidangan secara langsung.

Baca Juga: Timnas Indonesia U 16 vs Myanmar di Semifinal Piala AFF U 16 2022, Ini Jadwal Lengkapnya, Malaysia Tersingkir

Sedangkan terdakwa Ade Yasin dan juga terdakwa lainnya hadir secara virtual, sidang digelar pagi hingga malam hari dan dari situ terungkap adanya fakta baru dalam kasus yang menyeret Ade Yasin tersebut.

Seperti keterangan terdakwa Ihsan Ayatullah mengaku prakarsa meminta uang justru datang dari BPK. 

Pengakuan terdakwa Ihsan Ayatullah yang juga merupakan Kasubid di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ini menjadi fakta baru dalam persidangan.

Jaksa KPK mendakwa dengan kasus penyuapan, namun Ihsan mengaku prakarsa meminta uang datang dari auditor BPK. 

Ihsan mengaku, mengumpulkan dana ke perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lantaran adanya permintaan dari pihak BPK.

"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Ihsan diketahui banyak menghimpun dana yang bersumber dari perangkat daerah dan pengusaha.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris BPKAD, Andri Hadian bahwa dirinya diminta tolong oleh Ihsan mengambil dana dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) senilai Rp100 juta.

Baca Juga: Komnas HAM Kembali Periksa Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum : Ada Perintah Atasan

Kemudian, saksi lain, Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bogor, Rully Faturahman mengaku memberikan uang kepada Ihsan dari hasil meminjam kepada pengusaha dan sebagian uang pribadi.

"Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari, untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri," kata Rully.

Rully bahkan sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening khusus untuk berurusan dengan BPK.

"Saudara Ihsan telepon saya bahwa BPK kali ini meminta cashless. Saya diminta Ihsan membikin rekening. Saya menyuruh staf saya membuat rekening," paparnya.

Rully menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ihsan, bukan atas perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, karena hubungan keduanya tidak terjalin baik.

"Jujur, saya baru ungkap di sini. Sepertinya kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama Ibu Bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Itu ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain," ungkap Rully.

Menurutnya, Ihsan bahkan sempat batal naik jabatan di Pemerintah Kabupaten Bogor karena tidak mendapat restu dari Ade Yasin. "Pernah Ihsan gagal dilantik," kata Rully.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Suap BPK Jabar, Saksi Sebut Bupati Bogor Ade Yasin Tak Berhubungan Baik dengan Ihsan

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, Jaksa KPK menghadirkan enam PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi.

Enam saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler