Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

4 Juli 2022, 18:22 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Muhidin dengan agenda eksepsi. / Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, H. Muhidin S.P.M.M kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 4 Juni 2022.

Sidang lanjutaan dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan yaitu H. Muhidin dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang Raden Reza dari Law Office Cirebon mengajukan keberatan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang lanjut dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan yaitu H. Muhidin kuasa hukum Raden Reza mengatakan, kronologinya dugaan penggelapan gabah 90.000 kg atau 90 ton. Tapi pada kenyataanya sudah dibagikan sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang berlaku.

Baca Juga: 3 Cara Sembuhkan Asam Lambung Dijamin Gak Kambuh Lagi, Kata Ustadz Abdurrahman Dani

"Semua data sudah kita miliki dan memang sudah dibagikan ke beberapa desa," kata Raden Reza kepada Deskjabar.com usai sidang eksepsi.

Disebutkan, di sini ada kejanggalan kejanggalan dalam artian tiba tiba tidak diakui. Sebab kerugian negara seharusnya dikeluarkan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan dari inspektorat namun itu dilangkahi.

"Malah menggunakan auditor independen. Dari situlah pihaknya merasa keberatan. Apa gunanya ada inspektorat atau BPK RI, kan aneh," tuturnya.

Di situlah pihaknya melakukan eksepsi keberatan, dan banyak harta yang disita tidak sesuai dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Jauh sebelum yang disangkakan tindak korupsi tidak relevan itu yang membuat kita merasa keberatan," ucapnya.

Karena, kata Rade Reza, itu tidak ada dasar dasar yang kuat untuk menetapkan menjadi terdakwa.

"Maka itu harus dibatalkan karena semua itu jelas dan data datanya sudah pun sangat jelas," ucapnya lagi.

Disebutkan, semua itu sudah dibagikan dan jelas. Jadi, kata Raden Reza, kerugian negara itu kerugian yang mana.

Jadi tidak ada kerugian negara seperti yang disebutkan JPU bahwa ada kerugian negara dan itu tidak bisa dibuktikan.

"Karena semua itu sudah dibagikan sesuai dengan peraturan dari Bupati," cetusnya.

Baca Juga: Tanggapi Dino Patti Jalal, Darmansjah Dumala : Diplomasi Perdamaian Bukan 'Pabrik Tempe'

Disebutkan pasal pasal yang disangkakan kepada terdakwa mengakibatkan kerugian negara, namun setelah kita beberkan bukti bukti yang ada bahwa gabah itu sudah dibagikan.

"Dan juga tidak ada pernyataan resmi dari inspektorat dan BPK RI yang seharusnya mereka menyebutkan bahwa ada kerugian negara, kan tidak ada aneh," kata Raden Reza dari Kresna Law Office Cirebon.

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Muhidin serta Kepala Seksi Cadangan Pangan DN terancam 20 tahun penjara setelah kedapatan melakukan korupsi pengadaan gabah tahun 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyebutkan, penahanan terhadap dua orang tersangka dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap dua sejak tanggal 19 februari tahun 2021 lalu.

“Penahanan dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, “kata Hutamrin kepada wartawwn belum lama ini.

Sebelumnya Hutamrin mengatakan ketika melakukan penahanan mendapat kesulitan akibat perhitungan kerugian negara yang cukup rumit.

Baca Juga: Tes Kepribadian, Hewan Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali? Itu Menunjukkan Bahasa Cinta

Setelah melibatkan bantuan dari tim auditor independen, pihaknya dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebanyak 90 ton gabah.

Dari hasil perhitungan tim auditor di bulan Februari tahun 2022 ditemukan kerugian negara sebesar Rp539 juta rupiah.

Hutamrin mengatakan tahun 2018-2019 terdapat pengadaan gabah untuk stok kerawanan pangan. Namun, gabah itu dikeluarkan dari gudang untuk digiling dan dijual atas perintah Muhidin kepada DN.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler