UPDATE TERKINI Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati, Terdakwa Gagal Dihadirkan di Persidangan, ADA APA

4 Januari 2022, 14:32 WIB
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan /


DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa 4 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Herry Wirawan sebagai terdakwa kasus pemerkosa 12 santriwati di Bandung sedianya akan dihadirkan secara langsung sehubungan dengan urgensi persidangan yang tahapannya sudah memasuki tahap akhir.

Persidangan pemeriksaan terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung adalah rangkaian yang dilakukan persidangan setelah beres melakukan pemeriksaan saksi saksi, keterangan terdakwa diperlukan untuk menggali lebih jauh sebuah kasus.

Baca Juga: CATAT: Ini Target BRUNO Cantanhede di Laga Melawan Persita Tangerang, BOBOTOH Harus Tahu

Baca Juga: TERKINI TABRAKAN NAGREG: TEGA! Ini 2 Motif Yang Diduga Menjadi Alasan Kolonel Priyanto Lakukan Ini

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Kulit Udang, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Setelah pemeriksaan terdakwa selesai maka tahapan selanjutnya Herry Wirawan akan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar pada sidang berikutnya.

Usai sidang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, ada beberapa persoalan yang akhirnya jaksa penuntut tidak bisa menghadirkan terdakwa Herry Wirawan (HW) untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

"Kami diambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di rutan dan kami dengarkan di sini (ruang sidang)," ujar Dodi Gazali usai sidang yang digelar di PN Bandung Jl. RE Martadinata Kota Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Dijelaskan Dodi Gazali, untuk menghadirkan Herry Wirawan ke ruang sidang perlu koordinasi yang banyak dengan beberapa pihak. Karena, dikatakannya, ada beberapa faktor lain di luar persidangan yang harus dilalui jaksa penuntut.

"Keinginan kami awalannya mau dihadirkan (ruang sidang) tentu kami harus mendengar masukan majelis, harus mendengar juga dari rutan dan sebagainya. Akhirnya digelar secara daring," ujar Kasipenkum Kejati Jabar.

Baca Juga: [CEK FAKTA] HEBOH VIRAL, Gempa Bumi akan Terjadi Januari 2022 akibat Persilangan Planet, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Ada Apa di 5 Januari 2022, Selain Hari KOWAL, Ternyata Ada Penemuan Besar di Bidang Kedokteran

Padahal sebelumnya Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana memastikan akan memeriksa terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung secara khusus. Pemeriksaan itu dilakukan guna mencari tahu motif tindakan asusila oleh terdakwa.

Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus ini mengatakan, pemeriksaan mendalam pada HW tengah dikoordinasikan bersama majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Terhadap terdakwa, kami akan lakukan pemeriksaan (secara khusus) dan kami juga sudah berkoordinasi dengan majelis hakim supaya optimal, kalau hybrid begini kadang ada hambatan teknis kayak jaringan sinyal yang turun naik dan segala macam," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis lalu.

Meski dalam persidangan banyak mengalami hambatan, Asep bilang, jaksa akan memastikan jalanannya persidangan sudah sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam perlindungan anak.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan komperhensif, menyeluruh sampai kami mengetahui motif dari terdakwa ini," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KABAR PERSIB TERHANGAT : Maung Bandung Rekrut Striker Baru? Pewaris Nomor Punggung 9, Siapa Dia?

Baca Juga: UPDATE TERKINI Kasus Tabrak Lari Nagreg, Puspomad Ungkap Motif Buang Handi dan Salsabila ke Sungai

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono beberapa waktu lalu.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler