4 Saksi Kunci Dihadirkan Dalam Kasus Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessi alias Sasha di PN Bandung Selasa Tadi

- 11 Juni 2024, 22:43 WIB
Saksi saat dilakukan penyumpahan di PN Bandung dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sasha pada Selasa 11 Juni 2024
Saksi saat dilakukan penyumpahan di PN Bandung dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sasha pada Selasa 11 Juni 2024 /

DESKJABAR - Empat orang saksi hadirkan dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Setiani alias Sasha di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa 11 Juni 2024.

Dari empat orang itu salah satunya Devina Tanzil yang merupakan anak terdakwa. Sedangkan tiga saksi lainnya, Selain Devina juga dihadirkan saksi lainnya yakni Sonny Purmara, Yuanri Dwi Wati, pengawai BNI dan R Ahdiyat Bagja.

Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya tiga orang saksi dihadirkan pada Selasa 4 Juni pekan lalu.

Baca Juga: Kemnaker Terus Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Belanda

Ketua Majelis Hakim Agus Komaarudin yang memimpin jalannya sidang. Membuka dan memimpim sidang yang berlangsung selama hampir 1 jam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yadi Kurniawan, pertama kali menanyakan kepada saksi Devina Tanzil mengenai uang senilai Rp 5 Milliar yang ditransfer oleh Korban ke Devina Tanzil yang merupakan anak dari Terdakwa Adetya.

Apakah saksi Devina Tanzil mengetahui bahwa Korban mentransfer uang ke Devina Tanzil , lalu dijawab saksi Devina iya tahu.

"Korban mentransfer ke rek BCA saya, senilai Rp 5 Milliar, dengan bahasa titipan uang pembelian rumah, keesokan harinya langsung saya transfer lagi ke pa Sony," jelas Devina, di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Juni 2024.

Sementara saksi dari BNI Tanjungsari Yuanri Dwi Wati ditanya JPU, soal transaksi rekening atas nama Korban, apakah saksi kenal Korban, tanya JPU Yadi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah