4 Saksi Kunci Dihadirkan Dalam Kasus Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessi alias Sasha di PN Bandung Selasa Tadi

- 11 Juni 2024, 22:43 WIB
Saksi saat dilakukan penyumpahan di PN Bandung dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sasha pada Selasa 11 Juni 2024
Saksi saat dilakukan penyumpahan di PN Bandung dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sasha pada Selasa 11 Juni 2024 /

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 18 Juni pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah