Rekonstruksi Kasus Oknum Kolonel Tabrak Lari di Nagreg, Dilaksanakan Mulai Senin Depan di TKP Nagreg

31 Desember 2021, 20:28 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

DESKJABAR - Setelah terungkapnya kolonel tabrak lari di Nagreg, Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan meninggalnya dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila.

Tiga oknum anggota TNI AD yang menabrak dan membuang mayat sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, terancam pasal pembunuhan berencana. Ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.

Salah satu perwira oknum TNI pelaku tabrak lari di Nagreg adalah Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NW), Gorontalo, bernama Kolonel Infantri Priyanto (P).

Baca Juga: Kasus Kolonel Tabrak Lari di Nagreg Terbaru, Pelaku Ditempatkan Di Tahanan Militer Tercanggih

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Di Nagreg, Ditarik ke Puspom AD, Perkara Selesai Pekan Ini dan Kemungkinan Pasal Dikenakan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin depan atau 3 Januari 2022.

"Senin besok akan dilakukan rekonstruksi di TKP Nagreg," kata Andika di sela-sela meninjau vaksinasi anak di SD Plebengan, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat 31 Desember 2021

Baru-baru ini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan mulai dilaksanakan pada Senin depan atau 3 Januari 2022.

Jika rekonstruksi tidak terlalu lama, maka akan dilanjutkan dengan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu Sungai Serayu di Jawa Tengah tempat kedua korban dibuang.

"Tapi kalau hari Senin ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, untuk rekonstruksi di jembatan Sungai Serayu dilakukan di hari Selasa," ungkap Jenderal Andika Perkasa

Jenderal Andika menegaskan bahwa pihaknya sudah secepatnya merencanakan pemberkasan dari penyidik bisa segera selesai. Sehingga pada Kamis minggu depan sudah dilimpahkan ke Oditur Militer.

"Oditur pun sudah kita instruksikan karena memang sudah di bawah saya untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Andika menegaskan bahwa Kolonel P atau Priyanto adalah inisiator dan pemberi perintah dalam perbuatan keji tersebut. Saat itu, Priyanto sedang naik mobil bersama dua anggota TNI berpangkat kopral.

"Dari perkembangan kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya, maka dalam satu pemeriksaan dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P," tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Kronologi Kolonel Infantri P pelaku tabrak lari di Nagreg.

Kasus tabrak lari di Nagreg yang menewaskan dua ABG bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat akhirnya ditemukan fakta baru.

Tiga orang oknum Anggota TNI AD diduga terlibat dalam tabrak lari sejoli di Nagreg tersebut. Mereka kemudian diduga membuang jenazah kedua korban hingga ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Mendengar anggotanya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk menindak oknum TNI AD yang berjumlah tiga orang.

Panglima meminta ketiga anggota oknum TNI AD itu untuk diberi hukuman pemecatan dari dinas militer.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer,"

Adapun tiga orang oknum TNI tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, anggota Kodim.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler