MIRIS, Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santri Gunakan Dana Bantuan Pemerintah

10 Desember 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati /Unsplash/Luis Galves

DESKJABAR – Aksi bejat yang dilakukan guru pesantren di Bandung yang perkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan, jadi viral di media sosial. Guru yang seharusnya memberikan pendidikan ahlak, justru melakukan aksi bejat.

Pelaku yang bernama Herry Wirawan yang kini menjadi sudah menjadi terdakwa dan harus mempertanggungjawabkan aksi bejat dengan korban anak di bawah umur tersebut, yang juga merupakan anak didiknya tersebut.

Yang menghebohkan, ada dugaan dalam menjalankan aksi bejat tersebut, guru pesantern Herry Wirawan menggunakan dana bantuan pemerintah yang disalahgunakan.

Baca Juga: PEMBUNUHAN SUBANG, Mulyana Suruh Pengacara Tekan Yosef Jujur dan Sempat Mau Pukul Kakaknya

Adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang digunakan guru pesantren di Bandung tersebut untuk melakukan aksi bejat tersebut, dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana.

"Ada dugaan-dugaan kami (berdasarkan informasi) dari teman-teman intelijen setelah mengumpulkan data dan penyelidikan, ada dugaan (HW) menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk misalnya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya," ujarnya di Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Dana bantuan pemerintah itu diduga dilakukan untuk membayar tempat-tempat yang digunakan pelaku untuk me,akukan aksi bejat tersebut.

Tidak hanya di Yayasan Komplek Sinergi, guru bejat ini juga perkosa santrinya di Yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

 Baca Juga: PEMBUNUHAN SUBANG, Mulyana Sempat Curiga Kepada Yosef, Mimin, dan Yoris, Sempat Mau Pukul Yosef

Kasus guru pesantren yang perkosa santri hingga melahirkan jadi pembicaraan ramai di Twitter, karena semua santri yang menjadi korban dari kebejatan guru ini adalah anak dibawah umur dan merupakan santri yang dipimpin oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan.

Kasus guru pesantren yang perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan tentang duduk permasalahan kasus guru perkosa belasan santri hingga melahirkan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan guru bejat yang diketahui bernama Herry Wirawan alias Herry sudah dilakukan sudah berjalan sekitar lima tahun dari tahun 2016 hingga 2021.

Kejati Jabar Dodi Gozali juga mengatakan Terdakwa pelaku yang perkosa santri tersebut bisa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Hari Ini 10 Desember 2021, FIX dapat Item Sultan, Skin M1887 Permanen di reward.ff.garena.com

Dan pelaku yang perkosa santri juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menerangkan, apa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya adalah kejahatan kemanusiaan.

"Ini kejahatan kemanusiaan karena menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan (menunjukkan) bagaimana integritas dan moralitas," unggah Asep Mulyana.

"Di samping menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya," tutur Asep Mulyana

Mengenai seberapa berat hukuman yang akan diberikan untuk guru pesantren Herry Wirawan, Asep Mulyana belum bisa memberikan gambarannya.

Baca Juga: Miris! Oknum Guru Agama SD di Cilacap Cabuli Belasan Siswinya, Alasan Tersangka Bikin Shok

"Akan kita kaji lebih lanjut. Karena korbannya cukup banyak," dan meminta awak media agar terus memantau kasus ini, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana

Pertimbangkan dampak sosial

Baru-baru ini Kabid Humas Polda Jabar Erdi Chaniago mengungkap alasan mengapa aksi bejat guru pesantren yang dilakukan Herry Wirawan baru terungkap sekarang.

Herry Wirawan merupakan pengajar yang telah memerkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya. Delapan orang diantaranya telah melahirkan anak, dua orang tengah mengandung.

Aksi itu dilakukan guru pesantren Herry Wirawan sejak tahun 2016, namun baru terungkap pada tahun 2021.

Baca Juga: TERBONGKAR, Inilah Beberapa Alasan Rohman Hidayat Begitu Yakin Yosef Bukan Pelaku Pembunuhan Subang

Kabid Humas Polda Jabar Erdi Chaniago mengatakan, laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan diterima Polda Jabar pada bulan Mei 2021.

"Mengapa kita tidak langsung merilis? Karena ini menyangkut dampak sosial dan dampak psikologis dari anak yang mengalami pelecehan seksual tersebut," ungkap Erdi kepada wartawan di Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Tapi proses penyelidikan dan penyidikan terhadap guru pesantren Herry Wirawan tetap dilakukan dengan baik hingga kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menerangkan, apa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya adalah kejahatan kemanusiaan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler