Biadab Guru hamili belasan santri di Bandung, Wagub Jabar Minta Orang Tua Santri Lakukan Ini

9 Desember 2021, 19:21 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menghimbau agar tidak menyamartakan guru pesantren   /Humas Pemprov Jabar

DESKJABAR- Kasus guru yang menghamili belasan santriwati di Bandung menjadi sorotan banyak pihak.

Perbuatan bejad yang dilakukan HW terhadap belasan santriwati si Bandung telah mencoreng nama baik pendidikan termasuk mencoreng nama baik guru ngaji dan pesantren.

Panglima Santri Jawa Barat yang juga wakil Gubernur Jawa Barat, H Uu Ruzhanul Ullum geram dengan kelakuan HW dan minta pelaku dihukum berat.

Sebagai komunitas pesantren Kang Uu panggilan akrabnya merasa prihatin ada kejadian pemerkosaan yang dilakukan seorang guru terhadap santriwatinya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Subang ADA APA? DANU SUBANG Berkunjung ke Tempat Biasa Didatangi Tuti dan Amel

"Saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini," ungkap Pak Uu, di Pondok Pesantren Al Ruzhan, Desa Cilangkap, Kec. Manonjaya, Kab. Tasikmalaya, Kamis 9 Desember 2021.

Sebagai orang yang dibesarkan di Pesantren dan seorang cucu kiyai besar, Kang Uu menelusuri siapa sebenarnya HW. Dan ternyata HW memliki track record yang kurang baik di pesantren.

"Tersangka memang pernah menepuh pendidikan di suatu pondok pesantren, namun memang yang bersangkutan punya track record kurang baik," kata Kang Uu.

Menurutnya, masyarakat jangan sampai menyamaratakan semua guru ngaji memiliki perilaku seperti HW. Orang tua tidak perlu merasa ketakutan ketika putra- putrinya sedang menempuh pendidikan di Majlis Ta'lim, di Pondok Pesantren, atau di Madrasah Diniyah.

Di Jawa Barat ini ada lebih dari 12 ribu pondok pesantren ditambah majlis taklim dan madrasah Diniyah yang jumlahnya juga belasan ribu.

Para orang tua juga kata Kang Uu harus melakukan pengawasan terhadap anak yang sedang mondok di pesantren. Karena itu hak  bagi setiap orang tua atau wali murid. Orang tua bisa memantau perkembangan anak, baik itu kondisikesehatan fisik, mental, dan hal lainnya.

Baca Juga: Prihatin Kekerasan Seksual Dilakukan Oknum Guru Pesantren di Bandung, Wagub Jabar: Jangan Sama Ratakan

"Kalau di pesantren yang benar orang tua  tidak memberikan secara full. Tapi  tetap harus ada 'ngalongok ka Pesantren. Contoh di Pesantren saya ada liburnya setahun itu dua kali. Orang tua boleh nengok perkembangan di pesantren. Sehingga terpantau pendidikan, kesehatan, dan lainnya tidak cukup dengan telpon," kata Uu.

Para orang tua juga kata Uu Ruzhanul Ullum harus lebih hati hati saat akan memasukan anak ke lembaga pendidikan. Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan mulai dari biaya, fasilitas, metode belajar, asal usul pendidikan guru, pendiri, yayasan, hingga legalitas lembaga yang berdiri.

Orang tua juga harus waspada jika ada pesantren yang aneh-aneh baik dari pola pendidikannya, perilaku guru dan lainya yang dijalankan di pesantren.

Karena biasanya, di pesantren itu yang mengajar santriwati atau santri putri itu guru perempuan. Santri laku laki gurunya laki laki lagi. Kecuali pimpinan umum pesantren atau pendiri sebagai Syaikhul Masyaikh yang bisa mengajar santri dan santriwati. Dan biasanya juga selalu dibatasi dengan tirai tidak langsung begitu saja.

"Saya juga minta kepada pimpinan pesantren harus ada pemantauan ketat terhadap para pengajar ustad atau ustadah, asatid atau asatidah termasuk pengurusan yang lain," tegas Pak Uu.

Uu Ruzhanul Ullum berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Jawa Barat. Dan apa yang dilakukan HW sudah mencoreng nama baik pesantren dan juga guru.

Sementara itu para santriwati yang menjadi korban HW Guru hamili belasan santri di Bandung mendapat pendamping  oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing. Kemudian akan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Kasus Guru perkosa belasan santri di Bandung kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Perbuatan keji guru berinisial HW tersebut menurut kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, tidak hanya berhubungan dengan delik kasus susila. Namun juga termasuk kejahatan kemanusiaan. 

Menurut Asep Mulyana, HW juga menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang guru dan pendidik yang harusnya mengedepankan integritas dan moralitas. 

Baca Juga: Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung Herry Wirawan, Dibidik Jaksa Dengan Kasus Penyelewengan Dana Bantuan

"Karena korbannya cukup banyak. Ada 13 orang. Nanti kita akan kaji lagi. Karena di samping yang bersangkutan ini menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatan," ujar kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, pada 9 Desember 2021.

 Bahkan kata Asep ada dugaan  guru yang perkosa belasan santriwati ini menyalahgunakan dana ataupun bantuan yayasan dari pemerintah. 

Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

HW melakukan perbuatan tersebut pada rentang waktu sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Dodi Gozali korban korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Beberapa diantaranya melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Baca Juga: Kasus Guru, Ustad yang Menghamili 14 orang Santriwatinya, Harus Dihukum Berat

Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler