Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beberkan Dosa Korupsi Walikota Tasikmalaya

10 Februari 2021, 11:24 WIB
BUDI Budiman. /Humas Pemkot Tasikmalaya./

DESKJABAR- Budi Budiman (55), Walikota nonaktif Tasikmalaya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 10 Februari 2021.

Selain tuntutan hukum 2 tahun, Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dikenakan denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan. 

Jaksa KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan menuntut pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku, Ini Pedoman Bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan

Dalam sidang yang dipimpin Sulistyono, Jaksa KPK mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang tidak berbelit belit dan berlaku sopan selama persidangan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK juga menyebutkan menolak permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator karena tidak ada kasus yang diungkap yang lebih besar dari keterangan terdakwa.

Sidang tuntutan tersebut dilakukan tanpa dihairi terdakwa secara langsung, Budi Budiman hadir secara virtual dalam sidang tuntutan tersebut.

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Diperpanjang, Kecuali Yang Memenuhi Kriteria Ini

Dalam uraiannya Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan. Keduanya merupakan pegawai negeri (pejabat negara).

Jaksa KPK Menuntut Budi Budiman, Walikota non aktif Tasikmalaya 2 Tahun Penjara yedi supriadi

Jaksa KPK juga membeberkan awal kasus terjadi dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Pembiayaan Perumahan Rp 40 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi BUdiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman sedang dibukakan borgolnya oleh petugas KPK sesaat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu pekan lalu yedi supriadi

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 Miliar. Kemudian Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 10 Februari 2021 : Mega Series Suara Hati Istri dan Tukul Arwana One Man Show

Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 1 miliar terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK seluruhnya senilai Rp124,38 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler