Garut dan Ciamis Jadi Zona Merah : Ridwan Kamil, PSBB di Jabar Bisa Diperpanjang, Ini Alasannya

11 Januari 2021, 16:24 WIB
Ridwan Kamil memberikan keterangan Pers di Mapolda Jabar, Senin 11 Januari 2020. 6 Daerah di Jabar dinyatakan zona merah /yedi supriadi

DESKJABAR- Dua kabupaten di Priangan Timur yakni Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis dinyatakan sebagai zona merah Covid-19. Selain itu empat daerah lainnya yakni Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa enam daerah yang masuk zona merah saat pelaksanaan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau PSBB. yakni Garut, Ciamis, Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok.

"6 daerah ini statusnya zona merah, namun untuk penanganan membaik. Beban rumah sakit membaik kapasitas nya," papar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Senin 11 Januari 2021 di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Pengadaan Rapid Tes Diduga di Korupsi : Massa Manggala Garuda Putih Geruduk Kantor Kejati Jabar

Gubernur Jabar menambahkan, bahwa pihaknya berterima kasih terhadap TNI dan Polri. "Di Jabar ini forkopimda nya kompak, salah satunya dukungan dari berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri," jelasnya.

Saat ini untuk mendukung penanganan Covid-19, Pemprov Jabar akan bekerjasama dengan Secapa TNI AD. "Minggu ini gedung secapa angkatan darat di Hegarmanah disiapkan, dengan fasilitas perawatan bagi yang mereka positif covid-19," jelasnya.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban rumah sakit yang ada di Jabar. "Besok kesiapannya kita cek langsung di Secapa AD," pungkasnya.

Baca Juga: Selang 3 Bulan, Michael Oliver Akui Kelalaiannya Atas Tekel Jordan Pickford kepada Virgil van Dijk.


Ridwan Kamil : PSBB Bisa Diperpanjang

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan status PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) atau PSBB Proporsional Jawa Bali, di 20 daerah di Jabar hingga 14 hari kedepan.

Gubernur menjelaskan bahwa saat ini, pemprov Jabar mengikuti acuan Jawa - Bali. "PPKM atau PSBB Proporsional dimulai hari ini 20 daerah yang diterapkan, semoga masyarakat disiplin dalam PPKM ini," jelas Ridwan Kamil.

Emil menambahkan bahwa Pemda di daerah, harus menyiapkan posko, baik yang terlihat atau tidak secara internal. "Posko kordinasi disiapkan di daerah-daerah, " paparnya.

Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30%

Emil menegaskan, agar masyarakat disiplin, supaya bisa kembali longgar. "Jika tidak disiplin, bukan tidak mungkin ditambah ppkm nya," tegasnya.

Emin memberi contoh, salah satu lokasi wisata Waterboom di Cikarang, kita tutup karena salah pemahaman. "Lokasi wisata ini memberikan diskon khusus, akibatnya masyarakat berjubel,ketegasan Pemda daerah menjadi pelajaran kepada pemilik usaha," paparnya.

Dirinya juga meminta pengusaha memahami hal ini. "Tapi dalam Situasi darurat kesehatan, daerah wisata di Jabar harus komit membatasi aktifitas. Pergerakan lintas provinsi seperti puncak, memastikan membawa surat covid antigen," paparnya.

Baca Juga: Pasokan Pupuk Bersubsidi Langsung Diserbu Petani Jawa Barat

Garut Zona Merah
Dalam sepuluh hari terakhir, sejak 1 Januari 2021 hingga Minggu, 10 Januari 2021, warga yang terkonfirmasi virus corona di Kabupaten Garut, Jawa Barat terus meningkat.

Berdasarkan laporan dari satuan gugus tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kab. Garut, yang terpapar positif Covid-19 (1/1 s/d 10/1) sebanyak 684 orang, dan yang sembuh kurang dari setengahnya, yakni 282 orang. Sedangkan yang meninggal dunia di awal tahun 2021 ini 25 orang.

Atas catatan Satgas penanganan Covid-19 pula, selama pandemi di Kabupaten Garut total sementara yang terkonfirmasi positif 4.570 orang, sembuh 2.618 orang, dan meninggal dunia 132 orang.

Baca Juga: Jalur Kawasan Gunung Mas Sudah Dibersihkan, Lalu Lintas Puncak Bogor Normal Kembali

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Garut, Rudy Gunawan menilai, meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayahnya karena masyarakat sekarang ini mulai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di luar maupun di dalam rumah termasuk di lokasi wisata.

Bahkan, lanjut dia, di tempat-tempat umum di tengah keramaian pun banyak masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. Mereka terlihat tenang tenang saja beraktivitas, berkerumun, lalu lalang dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Rudy Gunawan menyampaikan, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya di antaranya menutup beberapa fasilitas umum, seperti Lapang Otto Iskandardinata, Alun-alun, Sarana Olahraga (SOR) Merdeka Kherkop, dan membatasi berbagai aktivitas perkantoran, dan lainnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo : Pembangunan Pertanian Harus Menjadi Perhatian Bersama

Selain itu, Bupati juga membuat surat edaran untuk menunda pembelajaran tatap muka (PTM) hingga waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan telah mengintruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Saya intruksikan kepada Satpol PP supaya melakukan penegakkan hukum Perbub 47 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan yang diikuti penegakan hokum, dibantu Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya. Saya kira ini sudah darurat, dan tentu ini mohon diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Garut,” tuturnya.

Rudy juga memerintahkan untuk segera dilakukan langkah konkret untuk penanganan Covid-19 ini; membubarkan kerumunan, memaksa masyarakat menggunakan masker, dan langkah-langkah lainnya.

Baca Juga: Warga Lalai Garut Makin Gawat, 10 Hari Positif Covid-19 Tambah 684 Orang, Meninggal 25 Orang

“Karena dengan cara itulah kita bisa mengatasi masalah Covid-19. Masyarakat juga harus ikut peduli dalam penanganan penyebaran Covid-19.” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler