Kepolisian: Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait KDRT terhadap Lesti Kejora

- 2 Oktober 2022, 22:01 WIB
Polisi menyebut jika Rizky Billar terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi menyebut jika Rizky Billar terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora, ia terancam hukuman 5 tahun penjara. /Instagram/@rizkybillar

DESKJABAR - Polda Metro Jaya memperkirakan suami Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara terkait dugan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seperti sudah diberitakan DeskJabar, artis dangdut Lesti Kejora melalui pengacaranya melaporkan menjadi korban KDRT suaminya, kepada Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan, ancaman hukum yang diterapkan pada terlapor (Rizky Billar) adalah Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut Zulpan, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologism hingga penelantaran.

Baca Juga: Lesti Billar, yang Lapor KDRT Diapresiasi KPI Sebagai Langkah Edukasi Bagi Masyarakat, Bukan Lagi Privat

Kekerasan fisik terbagi dalam tiga jenis, yaitu yang menyebabkan luka ringan, luka berat kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk," tambahnya. Yang pertama menyebabkan luka sakit seperti yang dialami Lesti Kejora. Pelaku diancam hukuman li tahun penjara, denda maksimal Rp 15 juta.

Kekerasan terhadap Lesti Kejora terjadi pada 28 September 202Z pukul 01.50 WIB dini hari. Kekerasan yang dialami Lesti Kejora tersebut terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB di rumah pasangan suami istri tersebut, di wilayah Cilandak Jakarta Selatan.

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik," katanya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Rizky Billar, Teman Lama Sebut Suami Lesti Kejora Sudah Punya Anak Sebelum Menikah

Rizky mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik leher korban. Akibatnya Lesti jatuh ke lantai.

"Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujar Zulpan.

Pada pukul 09.47 WIB, katanya, perbuatan KDRT oleh Rizky Billar terjadi lagi. Rizky, menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi lalu membanting korban ke lantai yang dilakukan berulang kali.

Lesti Kejora melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Karena laporan itu pihak kepolisian meminta Lesti untuk menjalani visum untuk melengkapi laporannya.

Baca Juga: Nah Lho, Rizky Billar Terancam Tidak Bisa Tampil di Televisi, Jika Terbukti Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora

Dalam prosesnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua orang saksi yang menyaksikan KDRT tersebut. Mereka adalah asisten rumah tangga Lesti, serta seorang lagi karyawan perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan pemanggilan pada Rizky Billar. ***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah