DESKJABAR – Lesti Billar, yang melaporkan suaminya, Rizky Billar kepada kepolisian atas dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebagai langkah yang tepat, kata KPI.
Lesti Billar melaporkan Rizky ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tindakan KDRT berdasarkan UU No.23 Tahun 2004.
Jalan pelantun dangdut yang langsung memberikan laporan kepada polisi atas KDRT yang dialaminya diapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut Komisaris KPI Pusat, Nuning Rodyah, kepada Antara, tindakan KDRT bukan lagi wilayah privat, dan tidak harus disembunyikan lagi melainkan harus diungkapkan kepada khalayak.
Masalah KDRT, lanjut Nuning, bukan lagi masalah keluarga yang mesti ditutup-tutupi, karena KDRT adalah tindakan kejahatan.
Akibat perlakuan yang dialami Lesti Kejora, kini beredar kabar posisi kerongkongannya bergeser.
Tentang sinyalemen itu dijawab langsung oleh guru besar pada Fakultas Kedokteran di Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Tjandra menyebutkan, kurang jelas apa maksud kata bergeser tersebut. Karena kemungkinan dislokasi atau kemungkinan bergeser biasanya terjadi pada cedera lutut atau bahu.