Kepolisian: Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait KDRT terhadap Lesti Kejora

- 2 Oktober 2022, 22:01 WIB
Polisi menyebut jika Rizky Billar terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi menyebut jika Rizky Billar terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora, ia terancam hukuman 5 tahun penjara. /Instagram/@rizkybillar

Rizky mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik leher korban. Akibatnya Lesti jatuh ke lantai.

"Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujar Zulpan.

Pada pukul 09.47 WIB, katanya, perbuatan KDRT oleh Rizky Billar terjadi lagi. Rizky, menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi lalu membanting korban ke lantai yang dilakukan berulang kali.

Lesti Kejora melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Karena laporan itu pihak kepolisian meminta Lesti untuk menjalani visum untuk melengkapi laporannya.

Baca Juga: Nah Lho, Rizky Billar Terancam Tidak Bisa Tampil di Televisi, Jika Terbukti Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora

Dalam prosesnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua orang saksi yang menyaksikan KDRT tersebut. Mereka adalah asisten rumah tangga Lesti, serta seorang lagi karyawan perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan pemanggilan pada Rizky Billar. ***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah