AKHIRNYA! Kemenkes Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Cek Syarat Dapatkan Vaksin

- 14 Januari 2022, 08:37 WIB
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu.
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu. /ANTARA FOTO/Muhammad Zulfikar /

- Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

- Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh pemerintah.

- Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.

- Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah