AKHIRNYA! Kemenkes Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Cek Syarat Dapatkan Vaksin

- 14 Januari 2022, 08:37 WIB
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu.
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu. /ANTARA FOTO/Muhammad Zulfikar /

DESKJABAR - Akhirnya Kemenkes terbitkan SE terkait pelaksanaan Vaksinasi Booster.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster dilakukan secara gratis.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan persiapan dan koordinasi telah dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster berjalan lancar.

Baca Juga: VIRAL, Video Polantas Ringkus Pemalak Mobil Di Perempatan Moh. Toha Kota Bandung

Para penerima vaksin booster gratis nantinya bisa cek tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. SE ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap, yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," jelas dr. Maxi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis 13 Januari 2022.

 Baca Juga: PHOTO VIRAL, Ghozali Everyday Mendadak Kaya dari NFT Open Sea, Koleksi Orang Solo Ini Mencapai Nilai $1,4juta.

Berikut isi surat edaran terkait vaksinasi booster yang diterbitkan Kemenkes, di antaranya: 

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x