Syarat dan Kriteria serta Harga Bagi Penerima Vaksin Booster Umum, Akan Dilaksanakan Pada 12 Januari 2022

- 5 Januari 2022, 07:28 WIB
Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari kata Menkes Budi Gunadi.
Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari kata Menkes Budi Gunadi. /Pixabay KitzD66/

DESKJABAR - Kementerian Kesehatan akan melaksanakan pemberian vaksin booster Covid-19 untuk umum mulai 12 Januari 2022.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan memberikan vaksin booster Covid-19 umum pada tahap awal ke 244 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari,” ujar Menkes Budi Gunadi.

Pemberian vaksin booster untuk umum ini, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga harus memenuhi beberapa kriteria, DeskJabar mengutip dari situs PMJNews.com Senin 3 Januari 2022.

Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, kota/kabupaten penerima vaksin booster Covid-19 telah memberikan vaksin pertama ke 70% masyarakatnya dan 60% untuk dosis kedua.

Jenis vaksin booster

Sedangkan untuk jenis vaksin booster Covid-19 yang akan diberikan masih akan ditentukan selanjutnya.

"Untuk jenis vaksin booster-nya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)," kata Budi.

Budi menyatakan kepastian jenis vaksin booster yang akan digunakan akan diputuskan 2 hari sebelumnya atau tepatnya tanggal 10 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x