Inilah Kategori Kematian yang Harus Ditangani Sesuai Protokol Penanganan Jenazah Covid-19

- 22 Juni 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, yang sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan RI.
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, yang sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan RI. /Prokopim Kota Bandung/Humas Kota Bandung

Baca Juga: Suka Duka Solois K-Pop IU, Bertekad Tak Akan Pernah Jadi Orang Sombong

Apabila ternyata orang yang bersangkutan tersebut terkategori sebagai kontak erat, rumah sakit menerapkan protokol penanganan jenazah Covid-19 untuk memitigasi potensi penularan kepada keluarga dan masyarakat.

Menurut Irvan, di satu sisi keluarga mengetahui bahwa jenazah tidak dinyatakan sebagai penderita Covid-19 karena memang belum diperiksa PCR. Di sisi lain, rumah sakit memperlakukan prosedur pemulasaraan Covid-19 yang ketat.

"Kalau yakin dia meninggal dunia negatif itu tidak perlu menggunakan tatalaksana pemulasaraan Covid-19. Cuma, negatifnya kapan, karena ada orang sakit berat ketika pemeriksaan pertama negatif tapi kalau ternyata kontak erat itu harus dipulasara sesuai tatalaksana medis," kata dia.

Baca Juga: Tes Swab Antigen Acak Bagi Penumpang KRL Mulai Senin 21 Juni 2021 di Enam Stasiun Ini

Irvan pun meminta masyarakat apabila terjadi keragu-raguan sebaiknya memercayakan kepada ahlinya. Dalam hal ini tenaga kesehatan yang bekerja di bawah sumpah dan dituntut melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur.

Para tenaga kesehatan bekerja secara profesional. Sehingga, setiap keputusan yang diambil sangat mempertimbangkan masalah keselamatan dan kesehatan masyarakat yang masih hidup agar tidak terpapar virus Covid-19.

"Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya tentang mitigasi risiko penularan akibat adanya kematian. Jika ada pemulasaraan dengan prosedur Covid-19, masyarakat percaya kepada tenaga kesehatan karena itu untuk mencegah masyarakat tertular," kata Irvan.

Baca Juga: Akibat Fenomena MJO, Jawa Barat dan Sejumlah Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang

Menurut dia, upaya masyarakat itu sebaiknya berkonsentrasi pada perilaku pencegahan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dan air, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah