Kurangi Persyaratan Agar Masyarakat Mudah Terima Vaksin Covid-19 dan Target Nasional Tercapai

- 22 Juni 2021, 09:52 WIB
Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor. Aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek diimbau untuk mengurangi persyaratan untuk mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor. Aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek diimbau untuk mengurangi persyaratan untuk mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin Covid-19. /Antara/Pemkot Bogor/

DESKJABAR - Adanya sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi warga, diperkirakan menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses vaksin Covid-19. 

Untuk itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi mengimbau pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) untuk mengurangi persyaratan agar mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin Covid-19.

"Sebaiknya sebisa mungkin mengurangi syarat agar mempermudah masyarakat mengakses vaksin dan mempercepat target vaksinasi nasional," ujarnya di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Sukabumi Bertekad Jadi Kota Layak Anak, Simak Langkah Wali Kota Achmad Fahmi

Pernyataan Sonny Harry tersebut menindaklanjuti laporan terkait persyaratan administrasi surat keterangan domisili yang diberlakukan aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek kepada warga yang ingin mengakses vaksin Covid-19.

"Jangan sampai penerapan persyaratan administrasi yang terlalu berlebihan bisa mengganggu pencapaian target penyuntikan 1 juta dosis vaksin di Indonesia," ujarnya. 

Sonny Harry menilai, persyaratan surat keterangan domisili merupakan ranah Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah. Hal itu berkaitan dengan stok vaksin yang masih terbatas di Indonesia.

Kementerian Kesehatan, kata dia melanjutkan, merupakan lembaga pemerintah yang mengetahui secara persis ketentuan terkait persyaratan administrasi vaksinasi dan strategi terbaiknya.

Baca Juga: Siapkan Payung Karena Hujan Mampir di Hampir Seluruh Wilayah Jawa Barat

Banyak persyaratan

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah