Khawatir Timbulkan Klaster Baru Covid-19, Petugas Gabungan Bubarkan Pesta Pernikahan di Bekasi

- 16 Juni 2021, 23:47 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Cabangbungin Kabupaten Bekasi membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya, Desa Lenggah Sari, Rabu, 16 Juni 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 Cabangbungin Kabupaten Bekasi membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya, Desa Lenggah Sari, Rabu, 16 Juni 2021. /Antara/Pradita Kurniawan Syah./

DESKJABAR - Khawatir menimbulkan klaster baru virus corona, petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membubarkan pesta atau resepsi pernikahan di Kampung Capjaya RT 005/002 Desa Lenggah Sari, Rabu 16 Juni 2021.

Puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin menempuh hal itu lantaran tidak diterapkannya protokol kesehatan di lokasi resepsi pernikahan tersebut.

Pembubaran tersebut juga terkait larangan menggelar resepsi pernikahan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan.

Baca Juga: Sebanyak 4.730 dari 22.000 Pegawai Ritel di Kota Bandung Terima Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

"Dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis," ujar Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, seperti dilansir Antara, Rabu malam.

Sukarman mengatakan, kegiatan pembubaran kerumunan warga di pesta pernikahan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan warga tentang acara tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman dan peninjauan ke lapangan. Di lokasi, petugas menemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.

Baca Juga: DeskJabar Buka Lowongan Kerja Content Creator, Ini Sejumlah Persyaratannya

"Kami langsung minta pesta pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat," tuturnya.

Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar kembali pesta pernikahan. Bagi keluarga penggelar hajat diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya atau terancam sanksi pidana.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah