Petugas Imigrasi Karawang Tangkap Lima WNA Asal India atas Dugaan Palsukan Dokumen Keimigrasian

- 22 Mei 2021, 06:30 WIB
Barang bukti kasus pemalsuan dokumen keimigrasian di Karawang.
Barang bukti kasus pemalsuan dokumen keimigrasian di Karawang. /Antara/HO/

DESKJABAR - Diduga memalsukan dokumen keimigrasian, lima warga negara asing asal India, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Winarko menyebutkan, penangkapan WNA asal India berinisial CSP beserta keempat WNA lain adalah hasil kegiatan pengawasan keimigrasian di masa pandemi Covid-19.

"Setiap hari kami mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," ucap Winarko seperti dilansir Antara, Jumat, 21 mei 2021, malam.

Baca Juga: Gempa Bumi M 6,2 Guncang Blitar, Getarannya Terasa Hingga Denpasar

Ia mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam melaporkan, apabila terdapat WNA yang diduga bermasalah atau melakukan pelanggaran keimigrasian di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Heru Tjondro dalam siaran pers, menyatakan pengungkapan praktik pemalsuan penerbitan visa, izin tinggal, dan cap keimigrasian itu, berawal dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh CSP.

“Sebelumnya dilakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya," kata Heru Tjondro.

Baca Juga: Gempa Bumi M 6,2 di Blitar, Warga Sejumlah Daerah di Jawa Timur Hingga Yogyakarta Twit Getarannya

Saat melakukan pemeriksaan, petugas Kantor Imigrasi mencurigai adanya orang asing lain di kediaman CSP. Saat dilakukan pengecekan, ada lima WNA asal India lain di lokasi.

“Empat WNA asal India berinisial SS, KS, GS, dan RS tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Seorang WNA lain berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, tapi masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak 25 Maret 2020," tutur Heru Tjondro.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x