Inilah Kategori Kematian yang Harus Ditangani Sesuai Protokol Penanganan Jenazah Covid-19

- 22 Juni 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, yang sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan RI.
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, yang sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan RI. /Prokopim Kota Bandung/Humas Kota Bandung

DESKJABAR - Selama ini muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apa saja kategori warga yang meninggal dunia yang harus melalui protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pemulasaraan jenazahnya harus sesuai dengan prosedur dan pedoman dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Covid-19?

Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad), Irvan Afriandi mengungkapkan tiga kategori status terkait Covid-19 yang saat meninggal dunia harus dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol dan pedoman dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Prosedur terkait kasus Covid-19 ini untuk melindungi dan mencegah penularan baru kepada keluarga dan masyarakat yang bersumber dari kegiatan pemulasaraan," ujarnya seperti dilansir Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Bandung, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Kurangi Persyaratan Agar Masyarakat Mudah Terima Vaksin Covid-19 dan Target Nasional Tercapai

Irvan menyatakan, ketiga kategori ini perlu dipahami oleh semua pihak. Tidak hanya tenaga kesehatan atau petugas pemulasaraan di lapangan, tetapi juga seluruh masyarakat. Sehingga proses tata laksana pemulasaraan jenazah bisa berjalan dengan aman.

Ia menjelaskan, sesuai pedoman dari Kemenkes, terdapat tiga kategori kasus yang diterapkan prosedur pemulasaraan Covid-19.

- Orang yang meninggal dunia terkonfirmasi di rumah sakit.
- Orang yang meninggal dunia dengan kategori probable di rumah sakit.
- Kontak erat yang ketika datang ke IGD rumah sakit ternyata sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Sukabumi Bertekad Jadi Kota Layak Anak, Simak Langkah Wali Kota Achmad Fahmi

Irvan memaparkan, untuk kategori pertama, pemulasaraan wajib dengan tatalaksana prosedur dan protokol penanganan jenazah Covid-19. Baik dia terkonfirmasi tanpa gejala maupun ketika sebelum meninggal dunia terdeteksi memiliki gejala.

Untuk kategori probable, kasus ini terjadi kepada pasien yang secara klinis menunjukkan gejala sehingga diduga terpapar Covid-19. Akan tetapi, kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan sampel dalam waktu cepat lantaran kondisi gejalanya yang sangat berat.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x