Ditemukan 182 Konten Internet yang Melanggar UU pada Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Lakukan Ini

- 18 November 2020, 17:46 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar /Antara/

DESKJABAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa 380 konten internet dan menemukan 182 konten yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Untuk itu, Bawaslu meminta agar dilakukan pemblokiran terhadap 182 konten internet yang dinilai telah melanggar aturan tersebut.

“Memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Mendikbud Akui Telah Terjadi Penurunan Kualitas Pembelajaran Akibat Pandemi

Dikutip dari kantor berita Antara, Fritz  mengatakan bahwa Bawaslu telah memeriksa sebanyak 380 konten internet dalam pengawasan konten internet, melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

"Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet," kata dia.

Fritz menambahkan, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu menunjukkan ada 10 laporan masuk, terbagi 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.

Baca Juga: Horeeee...Google Beri Bantuan untuk Pelaku UMKM di Indonesia

Laporan pelanggaran

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x