Pilkada Serentak, Bawaslu Jabar Temukan 150 Perkara Pelanggaran. Ini Rinciannya

- 16 November 2020, 14:02 WIB
Bawaslu Jabar temukan 150 perkara di Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Jabar temukan 150 perkara di Pilkada Serentak 2020 /jabar.bawaslu.go.id/

DESKJABAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, menemukan 150 perkara pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di delapan kabupaten/kota.

Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 menjadi pilkada dengan jumlah perkara paling sedikit hanya 3 perkara pelanggaran.

Dikutip dari RRI, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno menjelaskan, dari 150 perkara yang tercatat, sebanyak 125 di antaranya bersumber dari temuan. Sedangkan 25 perkara lainnya merupakan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: WJIS 2020, Ridwan Kamil Ajak Walikota dan Bupati Siapkan SDM Untuk Rebana Metropolitan

"Selama tahapan Pilkada sampai dengan 9 November tercatat 150 perkara telah di temukan dengan rincian 125 perkara bersumber dari temuan, dan 25 perkara lainnya bersumber dari laporan masyarakat," ujarnya, Sabtu, 14 November 2020.

Sutarno menambahkan, dari 150 perkara tersebut sebanyak 123 perkara dapat ditindak lanjuti dan 27 perkara lainnya bukan berupa pelanggaran.

Pilkada Kabupaten Bandung, Bawaslu menemukan 36 perkara yang terdiri dari 29 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran, 5 laporan bukan pelanggaran.

Baca Juga: Melonjak Penyebaran Covid-19 Melalui Klaster Keluarga, BKKBN Ingatkan 8 Fungsi Ini

Disusul Pilkada Karawang 2020 dengan jumlah perkara terbanyak kedua dengan 27 perkara terdiri dari 24 temuan pelanggaran, 2 laporan pelanggaran, 1 laporan bukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x