Pilkada Serentak 2020, Laporan Dana Kampanye Masih Carut Marut

- 13 November 2020, 08:16 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /ANTARA


DESKJABAR
- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah melakukan audit dana kampanye calon kepala daerah dan mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020.

Dia menegaskan, laporan dana kampanye semestinya akurat, sebab menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon (paslon) serta upaya pencegahan politik uang dan korupsi.

"Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas paslon," kata Bamsoet, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Piala Eropa, Lewat Drama Adu Penalti Skolandia Meraih Satu Tiket

Baca Juga: Neymar Klaim Barcelona Berutang 44 Juta Euro

Ia pun mendorong KPU menegaskan kepada paslon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel, dan transparan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon terpilih.

Paslon kepala daerah dan wakilnya ditekankannya memiliki tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca Juga: Negatif Covid-19, Valentino Rossi Dipastikan Tampil di MotoGP Valencia

Baca Juga: Fokus Maverick Vinales Tidak Lagi ke Perebutan Gelar MotoGP

Ia menegaskan, seluruh pasangan calon harus membuat tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut.

"Apabila pasangan calon kepala daerah mengalami kesulitan, KPU harus membantu untuk paslon memenuhi syarat administrasi itu," tuturnya, seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Agribisnis dan Agroindustri Komoditas Talas Dikembangkan di Jawa Barat

Baca Juga: Pemilihan Presiden Barcelona Ditetapkan 24 Januari 2021. Simak Tugas Presiden Terpilih

Ada pun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sejumlah paslon kepala daerah di Pilkada 2020 dinilai tidak serius, misalnya puluhan paslon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah.

Selain itu, laporan penerimaan dana kampanye dinilai tidak wajar karena terlalu rendah, yakni di bawah rata-rata data yang diolah KPU.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x