Ditemukan 182 Konten Internet yang Melanggar UU pada Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Lakukan Ini

- 18 November 2020, 17:46 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar /Antara/

Fritz memaparkan, sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.

Data dari Kominfo, hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Berhasil Menangkap Terduga Teroris Di Sentul Bogor

Hasilnya 65 url yang diduga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Jo. PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Jo. UU Pilkada.

 Kemudian, 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar.

Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar UU Pilkada.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x