Baca Juga: Ada Apa Plt. Bupati Indramayu Digugat Ke PTUN Bandung, Cek Disini!
Dikutip dari Galamedia News, Yusri menjelaskan, jika nantinya kasus penyebaran video mirip Gisel atau Gisella Anastasia itu masuk ke penyidikan maka pihaknya akan memanggil orang-orang terkait khususnya pemilik akun yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 5 akun yang dilaporkan menyebar video asusila itu sudah ada tiga akun yang ditutup.
Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020; Surat Suara Harus Betul-betul Sesuai Aturan
Meski demikian tim Siber Polda Metro Jaya tetap melacak keberadaan dan kepemilikan akun-akun yang menyebarkan video berdurasi 19 detik itu.
"Nah yang dilaporkan ada lima akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut. Dari akun yang sudah dilidik, tiga akun sudah ditutup dan yang dua masih ada," kata Yusri.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.
Baca Juga: Hati-hati Warga Bandung, 122 Ular Dilaporkan Memasuki Pemukiman. Diantaranya Kobra, Ular Koros
Dalam kasus itu ada dua jeratan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang mengunggah video syur mirip artis jebolan Indonesian Idol itu.
Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.*** Lucky M Lukman/Galamedia