Akibat Indonesia Masuk Jurang Resesi, Kadin Peringatkan Gelombang PHK Lanjutan Didepan Mata

- 9 November 2020, 07:58 WIB
Karyawan Korban PHK Penerima BST Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.*
Karyawan Korban PHK Penerima BST Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.* //Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Relaksasi bagi perusahaan berada di pundak pemerintah. Di mana, pemerintah yang memutuskan untuk bisa memberikan keselamatan dan kenyamanan buat para pengusaha untuk terus menggenjot kinerja bisnis tanpa ada sebuah hambatan.

"Hal yang paling penting adalah mau itu resesi atau Covid-19, yang masih menjadi pertanyaan, pemerintah menjaga kedamaian politik tidak? Kalau ini tidak dijaga, ini berpengaruh pada pengusaha. Dengan begitu, konsumsi juga akan terganggu," tukasnya.

Sebagai catatan, stimulus restrukturisasi sektor usaha padat karya masuk dalam program pembiayaan korporasi dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp53.57 triliun.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan : Penularan Covid-19 Melambat

Selain untuk korporasi swasta, pembiayaan juga diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui dua skema. Pertama penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp20.5 triliun. Kedua, investasi pemerintah untuk modal kerja BUMN Rp29.65 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih tunggu waktu yang tepat untuk menyalurkan anggaran pembiayaan perusahaan pelat merah dan korporasi padat karya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah