Akibat Indonesia Masuk Jurang Resesi, Kadin Peringatkan Gelombang PHK Lanjutan Didepan Mata

- 9 November 2020, 07:58 WIB
Karyawan Korban PHK Penerima BST Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.*
Karyawan Korban PHK Penerima BST Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.* //Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

 DESKJABAR- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen secara year on year (yoy). Namun, secara quarter to quarter (qtq) ekonomi tumbuh positif 5,05 persen dan secara kumulatif terkontraksi 2,03 persen. Meskipun lebih baik, tetapi ekonomi nasional tetap masuk pada jurang resesi.

Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Ahmad Wijaya, mengatakan bahwa resesi berdampak besar bagi pengusaha dan sektor bisnis. Akibatnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau gelombang PHK, tidak bisa dihindari. Dia menegaskan, PHK akan berlanjut bila stimulus ekonomi bagi sektor manufaktur tidak berjalan secara maksimal.

"Gelombang PHK itu sudah otomatis kalau memang kita tidak mendapat dukungan stimulus yang betul-betul membantu proses manufaktur, itu nanti otomatis para pengusaha juga tahu," kata Ahmad, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Manchester City vs Liverpool, Kevin de Bruyne Gagal Cetak Gol Penalti, City Harus Puas Satu Poin

"Sejak Covid-19 hingga saat ini kita sepakat dengan buruh, mana yang perlu dikerjakan. Apa yang sudah kita sepakati, itu yang kita jalani," tambahnya.

Ahmad menilai, dalam kondisi saat ini, ketegasan pemerintah untuk memberikan stimulus bagi korporasi sangat penting. Tanpa stimulus korporasi tersebut, korporasi sangat tergantung pada modal mandiri yang dinilai cukup terbatas.

Masalahnya, cash flow sudah tergerus sejak Maret dan terus terpaksa menanggung kerugian sampai saat ini. Terlebih, demand pasar yang masih lemah.

Baca Juga: Pilpres Amerika Serikat, Artis Amerika Latin Sambut Kemenangan Biden-Harris

"Ke depan pemerintah juga harus siapkan, para pengusaha kan mengharapkan bahwa stimulus yang sudah diberikan bisa dijalankan tanpa ada birokrasi. Contoh subsidi energi yang diberikan di PLN, subsidi gas, kemudian, subsidi bunga," jelasnya.

Relaksasi bagi perusahaan berada di pundak pemerintah. Di mana, pemerintah yang memutuskan untuk bisa memberikan keselamatan dan kenyamanan buat para pengusaha untuk terus menggenjot kinerja bisnis tanpa ada sebuah hambatan.

"Hal yang paling penting adalah mau itu resesi atau Covid-19, yang masih menjadi pertanyaan, pemerintah menjaga kedamaian politik tidak? Kalau ini tidak dijaga, ini berpengaruh pada pengusaha. Dengan begitu, konsumsi juga akan terganggu," tukasnya.

Sebagai catatan, stimulus restrukturisasi sektor usaha padat karya masuk dalam program pembiayaan korporasi dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp53.57 triliun.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan : Penularan Covid-19 Melambat

Selain untuk korporasi swasta, pembiayaan juga diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui dua skema. Pertama penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp20.5 triliun. Kedua, investasi pemerintah untuk modal kerja BUMN Rp29.65 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih tunggu waktu yang tepat untuk menyalurkan anggaran pembiayaan perusahaan pelat merah dan korporasi padat karya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah