Sesudah Kartu Prakerja, Ikuti juga JPS dari Kemenaker

- 11 Oktober 2020, 17:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah luncurkan JPS
Menaker Ida Fauziyah luncurkan JPS /Dok. Kemnaker/

DESKJABAR – Pemerintah meluncurkan lagi program jaringan pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat umum, setelah meluncurkan program subsidi gaji hingga Kartu Prakerja beberpa waktu yang lalu.

Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak menurunnya kondisi ekonomi karena pandemi covid-19. Pemerintah meluncurkan program baru yang memiliki tujuan bagi perluasan dan pengembangan kesempatan kerja melalui program JPS.

Program Jaring Pengaman Sosial atau JPS di gagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk meringankan beban masyarakat dan juga pekerja yang terkena dampak langsung dari penurunan kondisi ekonomi baik produksi maupun daya beli akibat pandemi covid-19.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

 

Baca Juga: Pandemi Corona Belum Mereda, Ini Tiga Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan

Baca Juga: PSSB Ketat di Jakarta Berakhir, Namun Pembatasan Belum Usai Hingga 25 Oktober

 

"Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," ujar  Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x