PSBB Ketat di Jakarta Berakhir, Namun Pembatasan Belum Usai Hingga 25 Oktober

- 11 Oktober 2020, 14:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan./

DESKJABAR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama dua pekan ke depan.

Pemberlakukan PSBB Transisi setelah angka kasus positif dan aktif Covid-19 mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir.

Dilansir melalui keterangan tertulis di www.ppid.jakarta.go.id, Minggu (11 Oktober 2020), kebijakan PSBB Transisi berlaku 12 - 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Banjir Jakarta, Pasar Agro Jabar Beresiko Terpuruk

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSSB 14-27 September 2020. Namun kemudian diperpanjang hingga 12 Oktober 2020 dengan sejumlah pertimbangan.

Dikutip dari kantor berita Antara, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kasus positif dan kasus aktif mengalami pelambatan kenaikan meski masih terjadi peningkatan penularan.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan menerapkan PSBB Transisi.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas dan Dua Orang Luka-Luka Terseret Banjir Kali Setu Ciganjur

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengemukakan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x