DESKJABAR– Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPK sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Pendaftaran pada periode tersebut untuk mengisi formasi PPPK 2022 profesi guru, tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.
Mengutip dari laman indonesiabaik.id, secara total Kemendikbud mengalokasikan sebanyak 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi ASN tahun 2022.
Formasi terbesar akan dialokasikan untuk Guru PPPK yang terdiri dari 758.18 orang ditempatkan di pemerintah daerah, dan sebanyak 184.239 orang PPPK fungsional non guru.
Dari formasi guru sebanyak itu nantinya akan disebar sesuai formasi kebutuhan di daerah, termasuk di daerah-daerah di Jawa Barat.
Sebelum mengikuti seleksi guru PPK ada baiknya bagi pelamar perlu tahu sistem penilaian yang akan digunakan dalam seleksi PPPK 2022 kali ini yang akan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN telah menjelaskan dalam informas persiapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2022 terkait jumlah soal dan system penilaiannya.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 tahun 2021 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022.
Adapun sistem penilaiannya adalah :
1.Untuk substansi seleksi kompetensi teknis, terdiri dari 90 soal dengan maksimal nilai 450.
Bobot penilaian yakni jika benar, akan mendapatkan tambahan 5 poin dan jika salah atau tidak menjawab, mendapatkan 0 poin
2.Untuk substansi seleksi kompetensi manajerial, terdiri dari 25 soal dengan maksimal nilai 200.
Bobot penilaian dimana range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab akan memperoleh 0 poin
3.Untuk seleksi kompetensi sosial kultural, terdiri dari 20 soal dengan maksimal nilai 200.
Bobot penilaian yakni range nilai penambahan 1 hingga 5 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.
4.Untuk substansi wawancara, terdiri dari 10 soal dengan maksimal nilai 40.
Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.
Dari keempat substansi tersebut, jumlah soal keseluruhan adalah sejumlah 145 soal dengan maksimal nilai total 690.
Formasi kebutuhan daerah di Jawa Barat
Seperti diketahui, proses seleksi Guru PPPK tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2023.
Seleksi nantiny akan memilih 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi ASN tahun 2022.
Formasi terbesar akan dialokasikan untuk Guru PPPK yang terdiri dari 758.18 orang ditempatkan di pemerintah daerah, dan sebanyak 184.239 orang PPPK fungsional non guru.
Dari formasi guru sebanyak itu nantinya akan disebar sesuai formasi kebutuhan di daerah, termasuk di daerah-daerah di Jawa Barat.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara (BKN) Umumkan Pendaftaran Seleksi PPPK, Kabupaten Bogor Buka 3.611 Formasi
Adapun kuota formasi PPPK ini telah diatur dalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan RI No: S-204/PK/2021 tentang perhitungan anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Adapun rincian formasi Guru PPPK 2022 di Jawa Barat adalah :
1.Pemprov Jawa Barat 13.014 orang
2 Kab. Bandung 9.935
3 Kab. Bekasi 9.961
4 Kab. Bogor 16.100
5 Kab. Ciamis 1.784
6 Kab. Cianjur 9.495
7 Kab. Cirebon 3.189
8 Kab. Garut 10.664
9 Kab. Indramayu 6.264
10 Kab. Karawang 8.364
11 Kab. Kuningan 1.286
12 Kab. Majalengka 940
13 Kab. Purwakarta 3.633
14 Kab. Subang 3.222
15 Kab. Sukabumi 7.694
16 Kab. Sumedang 2.703
17 Kab. Tasikmalaya 5.617
18 Kota Bandung 2.728
19 Kota Bekasi 5.277
20 Kota Bogor 2.388
21 Kota Cirebon 818
22 Kota Depok 4.008
23 Kota Sukabumi 448
24 Kota Tasikmalaya 776
25 Kota Cimahi 664
26 Kota Banjar 257
27 Kab. Bandung Barat 1.680
28 Kab. Pangandaran 1.250
***