DESKJABAR - Kabar gembira bagi kawula muda yang ingin bergabung dengan Kementerian Perhubungan.
Karena seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa disingkat PPPK sudah mulai dibuka.
Kini telah dibuka PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan formasi tahun anggaran 2022.
Dikutip DeskJabar.com dari casn.dephub.go.id, bahwa Kementerian Perhubungan telah membuka kesempatan PPPK.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022.
Isinya adalah tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2022.
Maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi PPPK.
Kementerian Perhubungan membuka PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: