Apa Saja Berkas yang Wajib Dipersiapkan Saat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK, Awas Jangan Sampai Lupa

- 2 November 2022, 07:49 WIB
Pemerintah buka kembali perekrutan formasi guru PPPK,  calon pendaftar wajib menyiapkan berkas yang harus diperlihatkan
Pemerintah buka kembali perekrutan formasi guru PPPK, calon pendaftar wajib menyiapkan berkas yang harus diperlihatkan /kemdikbud.go.id/

DESKJABAR – Pemerintah tahun ini membuka kembali rekrutmen ASN untuk CPNS dan PPPK, salah satunya untuk posisi guru.

Rekrutmen pada tahun ini akan lebih focus merekrut eks tenaga honorer untuk jadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Formasi terbesar dialokasikan untuk guru PPPK di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

Baca Juga: MULAI Hari Ini Ada Pemutihan Pajak Bea Malik Nama Kendaraan di Jawa Barat, Catat Syarat dan Cara Pembayarannya

Pendaftaran untuk seleksi guru PPPK sudah dibuka saat ini dan akan berakhir pada 7 November 2022. Bagi calon pendaftaran sebaiknya siapkan berkas yang wajib diperlihatkan saat mendaftar.

Seperti diketahui jumlah formasi yang akan direkrut untuk ASN 2022 1.086128 orang/formasi jabatan.

Dari jumlah formasi total sebanyak itu, sebanyak 1.035.811 formasi untuk PPPK pada seleksi ASN tahun ini.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, kemudian PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) sudah merilis jadwal seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x