Dan rencananya hari Senin, 24 Oktober 2022 ini pelaku akan dirilis ke publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi dapat disimpulkan bahwa pembunuhan itu dilakukan secara terencana.
Terkait motif pembunuhan itu, seperti dijelaskan Ibrahim Tompo adalah ingin mengusai handphone milik korban, sehingga terduga pelaku melakukan perampasan paksa.
"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai dengan delik pencurian dan kekerasan," sebut Ibrahim Tompo.
"Motifnya perampokan atau pencurian dengan kekerasan," tambah Ibrahim Tompo kepada DeskJabar.com melalui pesan singkatnya, Senin, 24 Oktober 2022 pagi.
Peristiwa penusukan anak berusia 12 tahun tersebut terjadi di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 18.45 WIB.
Diceritakan pada saat itu, korban atas nama PS berjalan dari sebuah masjid usai pulang mengaji dari Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPAI) At-Taqwa.
Saat itu dia ditemani temannya. Jadi pada saat itu ada dua orang yang berjalan PS (korban) dan satu orang temannya.
Tak berselang lama, dia berpisah dengan temannya, sehingga PS anak perempuan itu berjalan seorang diri.
Baca Juga: COVID HARI INI, Jabar Targetkan 40 Juta Vaksinasi Pakai IndoVac, Ini Ciri Ciri Covid XBB