Kopda Muslimin Meninggal, Maka Perkaranya Gugur, Kata Pakar Hukum Pidana Fickar Hadjar

- 29 Juli 2022, 13:31 WIB
Pakar Hukum Pidana sebut perkaranya gugur, tersangkanya Kopda Muslimin Meninggal dunia/Antara/
Pakar Hukum Pidana sebut perkaranya gugur, tersangkanya Kopda Muslimin Meninggal dunia/Antara/ /

Kemudian tersangka lainnya berinisial S dan AS alias gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan.

Baca Juga: Travelling ke 5 Objek Wisata Alam di Purwakarta, Pilihan Cocok buat Kalian yang Sedang Galau Lho

Dan satu orang lagi telah ditangkap juga pihak kepolisian yang berperan sebagai penyedia senjata api (Senpi).

Kopda Muslimin ditemukan tewas oleh ayahnya Mustaqim di dalam kamar rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal Semarang Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik Kopda Muslimin disebut meninggal dunia akibat keracunan.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah