DESKJABAR – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, dengan meninggalnya Kopda Muslimin sebagai otak pelaku penembakan terhadap istrinya Rina Wulandari, maka perkara tersebut seharusnya gugur.
Alasan perkaranya gugur, menurut Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, karena yang diduga menjadi otak pelaku penembakan percobaan terhadap Rina Wulandari, telah meninggal dunia.
Diketahui Kopda Muslimin ditemukan tewas sekitar pukul 07.00 WIB oleh ayahnya, Mustaqim di dalam kamar.
“Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka,” ujar Fickar saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta Kamis 28 Juli 2022.
Dikutip Deskjabar.com dari Antara, Kemudian terhadap lima tersangka lainnya yang telah tertangkap, Fickar mengatakan proses hukum dapat dilanjutkan dan mereka tetap bisa dituntut sebagai percobaan pembunuhan.
“Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang,” tambah Fickar.
Diduga mereka di bayar oleh Kopda Muslimin untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap kelima pelaku, masing-masing berinisial (S) alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, inisial (P) sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja.