Kopda Muslimin Meninggal, Maka Perkaranya Gugur, Kata Pakar Hukum Pidana Fickar Hadjar

- 29 Juli 2022, 13:31 WIB
Pakar Hukum Pidana sebut perkaranya gugur, tersangkanya Kopda Muslimin Meninggal dunia/Antara/
Pakar Hukum Pidana sebut perkaranya gugur, tersangkanya Kopda Muslimin Meninggal dunia/Antara/ /

DESKJABAR – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, dengan meninggalnya Kopda Muslimin sebagai otak pelaku penembakan terhadap istrinya Rina Wulandari, maka perkara tersebut seharusnya gugur.

Alasan perkaranya gugur, menurut Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, karena yang diduga menjadi otak pelaku penembakan percobaan terhadap Rina Wulandari, telah meninggal dunia.

Diketahui Kopda Muslimin ditemukan tewas sekitar pukul 07.00 WIB oleh ayahnya, Mustaqim di dalam kamar.

Baca Juga: Jalan-Jalan di Cianjur, Udaranya Sejuk Sambil Makan Jagung Bakar Pinggir Jalan Bersama Pacar, Wisata Murah

“Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka,” ujar Fickar saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta Kamis 28 Juli 2022.

Dikutip Deskjabar.com dari Antara, Kemudian terhadap lima tersangka lainnya yang telah tertangkap, Fickar mengatakan proses hukum dapat dilanjutkan dan mereka tetap bisa dituntut sebagai percobaan pembunuhan.

“Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang,” tambah Fickar.

Baca Juga: Persib Bandung dan Madura United Sama-sama Ngotot untuk Menang di Kompetisi Liga 1, Sabtu 30 Juli 2022

Diduga mereka di bayar oleh Kopda Muslimin untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap kelima pelaku, masing-masing berinisial (S) alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, inisial (P) sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x