Dari penjelasan Imam Abu Syuja tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang membuat shalat seseorang sah adalah terpenuhinya syarat-syarat shalat tersebut.
Sehingga, hukum menggunakan mukena, pakaian, atau penutup aurat yang bercorak dan warna-warni itu diperbolehkan dengan syarat suci dari hadas dan menutup aurat dengan sempurna.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Kamis, 28 Juli 2022 Lengkap dengan Persyaratan
Tetapi menurut pendapat Imam Abdurrahman Al-Jazari dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Ala-Madzahib Al-Arba’ah menyebutkan bahwa,
“Di antara hal yang membuat shalat menjadi makruh adalah adanya gambar binatang atau hal lainnya yang dapat mengganggu kekhusyukan dalam shalat.
Tapi jika gambar atau hal lain tersebut tidak mempengaruhi kekhusyukan shalat seseorang, maka shalatnya sah dan tidak makruh. Itulah menurut pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi’i.”
Hal ini sama dengan hukum Memakai mukena bercorak warna-warni saat shalat.
Sementara itu menurut Ustadz Abdul Somad mengatakan tidak ada masalah menggunakan mukena warna warni.
Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan
“Boleh, tapi, yang paling afdol putih” kata UAS dalam tayangan YouTube Tips Media dengan judu; “HUKUM MEMAKAI MUKENA BERWARNA-WARNI” yang tayang pada 30 April 2022.
Memakai mukena yang polos ataupun berwarna, jika hal tersebut tidak mengganggu kekhusyukan shalat lima waktu, maka menggunakan mukena seperti itu sah-sah saja dan hukumnya tidak makruh.