Inilah Hukum Memakai Mukena Bercorak Warna Warni saat Sholat, Sah atau Tidak? Simak kata Ulama

- 28 Juli 2022, 07:17 WIB
Illustrasi mukena warna warni saat sholat berjamaah
Illustrasi mukena warna warni saat sholat berjamaah /Unsplash / Mufid Majnun/

DESKJABAR - Berikut ini hukum memakai mukena bercorak warna warni saat sholat.

Sah kah? atau tidak? Simak pemaparan ulama tentang hukum memakai mukena warna-warni saat sholat.

Sebagai muslimah yang tinggal di Indonesia, bukan hal baru lagi apabila menggunakan mukena dengan corak yang beragam serta warna yang beragam juga.

Baca Juga: Kisah Mengharukan Elf Majalaya-Kebon Kalapa Bandung, Waspada Di Jalur INI pada Jam Ini Pula, HATI-HATI!

Memakai mukena bercorak warna-warni saat shalat juga banyak dilakukan oleh masyarakat modern saat ini.

Lalu, apakah sah shalatnya seseorang yang menggunakan mukena seperti itu?

Hukum Memakai Mukena Warna-warni dalam Shalat

Shalat lima waktu adalah pondasi dasar sebagai seorang muslim.

Baca Juga: 4 Wisata Malam 1 Suro, Destinasi Penuh Mistis, No. 3 Paling Hits Banyak Diburu untuk Meminta Kekayaan

Mengenai shalat, dalam kitab Taqrib Imam Abu Syuja disebutkan bahwa syarat sahnya shalat ada lima, yaitu suci dari hadas besar maupun kecil, menutup aurat, di tempat yang suci, sudah masuk waktu shalat, serta menghadap ke arah kiblat.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Tips Pedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x