DESKJABAR - Berikut ini hukum memakai mukena bercorak warna warni saat sholat.
Sah kah? atau tidak? Simak pemaparan ulama tentang hukum memakai mukena warna-warni saat sholat.
Sebagai muslimah yang tinggal di Indonesia, bukan hal baru lagi apabila menggunakan mukena dengan corak yang beragam serta warna yang beragam juga.
Memakai mukena bercorak warna-warni saat shalat juga banyak dilakukan oleh masyarakat modern saat ini.
Lalu, apakah sah shalatnya seseorang yang menggunakan mukena seperti itu?
Hukum Memakai Mukena Warna-warni dalam Shalat
Shalat lima waktu adalah pondasi dasar sebagai seorang muslim.
Mengenai shalat, dalam kitab Taqrib Imam Abu Syuja disebutkan bahwa syarat sahnya shalat ada lima, yaitu suci dari hadas besar maupun kecil, menutup aurat, di tempat yang suci, sudah masuk waktu shalat, serta menghadap ke arah kiblat.