DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau sering juga disebut dengan SIM ini sudah menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki pengendara.
Bagi pihak pengemudi yang tidak bisa menunjukan SIM miliknya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sudah menjadi aturan bahwa SIM memiliki masa berlaku sampai lima tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Populer, Keren dan Terkenal di Subang, Salah Satunya Kumpay Waterpark
Bagi warga domisili Kabupaten Bandung yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 28 Juli 2022.
Dikutip oleh DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @tmcpolrestabandung yang diunggah pada hari Jumat, 1 Juli 2022.
Berikut jadwal lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung, namun perlu diketahui persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online seperti dibawah ini:
1. Membawa SIM asli yang masih aktif.