Perbedaan Sanksi Tilang Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM

- 21 Juli 2022, 09:08 WIB
Perbedaan sanksi tilang antara yang tidak memiliki SIM dan yang tidak membawa SIM.
Perbedaan sanksi tilang antara yang tidak memiliki SIM dan yang tidak membawa SIM. /Instagram @rtmcpoldajabar/

- Tidak Membawa SIM.

Tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal karena lupa, berdasarkan pasal 288 ayat 2 UU LLAJ 22 tahun 2009.

Bahwa sanksi dan besaran denda jika tidak membawa SIM adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 20 Juli 2022; Ada 5 Karakter Dapat BUFF & NERF, Hayato Tetap Favorit?

Jika lupa membawa SIM saat ada razia dan anda diberhentikan, maka petugas di lapangan akan memberikan kelonggaran.

Kelonggaran yang pertama yaitu, petugas di lapangan bisa memberikan batas waktu untuk mengambil SIM terlebih dahulu kemudian kembali ke lokasi razia untuk menunjukkannya.

Kelonggaran berikutnya yaitu pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM dan mengantarkan ke lokasi Anda di razia.

- Tidak Punya SIM.

Jika tidak memiliki SIM ketika berkendara, maka berdasarkan pasal 281 ayat 2 UU LLAJ 22 tahun 2009.

Bahwa sanksi dan besaran denda bagi yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: instagram @rtmcpoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x