Perbedaan Sanksi Tilang Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM

- 21 Juli 2022, 09:08 WIB
Perbedaan sanksi tilang antara yang tidak memiliki SIM dan yang tidak membawa SIM.
Perbedaan sanksi tilang antara yang tidak memiliki SIM dan yang tidak membawa SIM. /Instagram @rtmcpoldajabar/

Itulah perbedaan sanksi tilang dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Kapolri Netralkan Kepala Biro Pengamanan Internal dan Kapolres Jakarta Selatan

Maka dari itu jangan sampai lupa membawa SIM ketika hendak berkendara, namun jika belum memiliki, segeralah membuat. Karena SIM memang menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara

Petugas akan selalu melakukan razia agar tertib dalam berlalu lintas, baik waktu dan lokasi bisa dimana saja dan kapan saja.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: instagram @rtmcpoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x