Itulah perbedaan sanksi tilang dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Kapolri Netralkan Kepala Biro Pengamanan Internal dan Kapolres Jakarta Selatan
Maka dari itu jangan sampai lupa membawa SIM ketika hendak berkendara, namun jika belum memiliki, segeralah membuat. Karena SIM memang menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara
Petugas akan selalu melakukan razia agar tertib dalam berlalu lintas, baik waktu dan lokasi bisa dimana saja dan kapan saja.***