DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM merupakan syarat wajib untuk kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memang menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara yang mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Namun, tahukah kalian bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawanya dengan tidak memiliki SIM?
Baca Juga: Keren! Ridwan Kamil Bergaya di Catwalk Citayam Fashion Week Kawasan SCBD Sudirman
Karena pada dasarnya tidak membawa SIM dengan tidak memiliki SIM merupakan hal yang berbeda.
Maka sanksi tilang dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM berbeda juga.
Pada saat razia, sudah barang tentu petugas akan menanyakan kelengkapan berkendara, baik SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lainya.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @rtmcpoldajabar pada Kamis, 21 Juli 2022.
Berikut perbedaan sanksi tilang dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM: