مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikitpun hingga hewannya diqurbankan,”(HR. Muslim).
Tapi arahan untuk tidak memotong rambut dan kuku bukanlah hal yang wajib secara syar’i.
Artinya, larangan itu tidak sampai pada derajat yang haram.
Mengutip kembali Prof. Wahbah, hikmah atau keutamaan tidak memotong kuku dan rambut yakni agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.
Yang perlu digaris bawahi dari redaksi hadits di atas tertuju untuk orang yang melaksanakan penyembelihan hewan qurban saja.
Alhasil, untuk orang yang tidak akan berqurban, tidak masalah bila ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya.***