Berqurban Ketika Idul Adha untuk Orang yang Telah Meninggal Bolehkah? Beginilah Penjelasannya 

- 21 Juni 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi, berikut penjelasan hukum Qurban ketika Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal.
Ilustrasi, berikut penjelasan hukum Qurban ketika Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal. /Pexels/ Kat Smith /

Mengutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official berjudul 'Berqurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal- Ustadz Adi Hidayat' diunggah pada 18 Juli 2021.

Sementara itu, Qurban untuk orang yang sudah meninggal menurut Ustadz Adi Hidayat sangat dibolehkan.

"Jadi Anda membeli satu hewan Qurban, kemudian di Qurbankan diniatkan untuk orang yang sudah meninggal," ujar Ustadz Adi Hidayat. 

Sedangkan hal ini merujuk pada sebuah dalil, dimana Nabi Muhammad SAW secara umum menyampaikan Qurbannya dengan kalimat.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

  1. Untuk keluarga besar Nabi Muhammad SAW.
  2. Menggunakan umat Nabi Muhammad SAW.

Menurut Ustadz Adi Hidayat di keluarga besar Nabi Muhammad SAW, saat berqurban tidak semua masih hidup ada yang sudah meninggal.

Seperti Ibrahim, Qasim dan istrinya Khadijah pun telah meninggal tapi Nabi Muhammad SAW masukkan dalam niatnya Qurban. 

Jika merujuk pada ulama yang membolehkan membayarkan Qurban untuk orang yang sudah meninggal.

Haruslah diniatkanlah agar Allah SWT memberikan pahala dan cahaya yang mengalir sampai ke alam kubur.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah