Berqurban Ketika Idul Adha untuk Orang yang Telah Meninggal Bolehkah? Beginilah Penjelasannya 

- 21 Juni 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi, berikut penjelasan hukum Qurban ketika Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal.
Ilustrasi, berikut penjelasan hukum Qurban ketika Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal. /Pexels/ Kat Smith /


DESKJABAR
- Idul Adha merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap umat muslim di dunia.

Ada beberapa ibadah sunah yang hanya dilakukan di bulan Idul Adha seperti ibadah haji dan Qurban.

Qurban menjadi salah satu amalan sunah yang sering dilakukan oleh umat Islam di dunia ini.

Meskipun amalan sunah, tak sedikit orang yang Qurban mengingat pahalanya yang begitu besar.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan 108 Duta Pariwisata Smiling West Java, Ini Tugas serta Peran Mereka

Tidak hanya itu, ada juga sebagian masyarakat yang Qurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal.

Perihal Qurban yang mengatasnamakan orang telah meninggal ini pun lantas menjadi pertanyaan di masyarakat bagaimana hukumnya dan apakah dibolehkan?

Terkait Qurban untuk orang yang sudah meninggal ini terdapat beberapa ulama yang berpendapat.

Ada yang membolehkannya ada juga yang tidak menganjurkannya.

Baca Juga: 9 Dosa Istri Pada Suami, Bisa Membuat Rezeki Suami Terhambat Dalam Rumah Tangga, Kadang Tanpa Disadari

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x